PKN
a. Pengertian Norma
Norma adalah aturan / ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,seorang filsafat dari yunani yang bernama Aritoteles,menyatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon.
· Macam – macam norma menurut sifat dan sanksinya :
- Norma agama
- Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia
- Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari – hari yang dilaksankan secara terus menerus
- Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara / lembaga politik suatu masyarakat / bangsa
· Macam _ macam norma berdasarkan ketentuaan mengikatnya
- Cara ( usage) : jenis perbuatan yang bersifat perseorangan dan memiliki daya ikat yang lemah, sanksi nya tidak berat tetapi hanya berupa celaan
- Kebiasaan ( folkaways ): perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dengan pola yang sama karena dianggap baik.
- Tata kelakuan ( Mores) : perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilku yang baik
- Adat istidat (custom) : Pola – pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik
v Arti penting norma bagi kehidupan manusia :
- Menjadi pedoman , penuntun tingkah laku,dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
- Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan,kejahatan,dari perbuatan lain yang membangun orang lain,serta keamanan dan ketertiban umum
- Menciptakan kehidupan yang aman,tertib,serasi,seleras seimbang
v Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat
- Unsur – unsur hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Peraturan tu diadakan oleh badan – badan resmi berwaji
3) Peraturan yang bersifat memaksa
4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut bersifat tegas
5) Berisi perintah / larangan
6) Perintah dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang
- Ciri – ciri hukum :
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan harus dipatuhi / ditaati oleh setiap orang
- Hukum bersifat mengatur : hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkahlaku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ket ertiban dalam masyarakat
- Hukum bersifat memaksa : hukum dapat memaksa anggota